Sabtu, 24 Januari 2015

Do'a Do'a Terlarang

Ada beberapa doa yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk dipanjatkan oleh seorang muslim. Apa saja? berikut di antaranya. Selamat menyimak.
PERTAMA: Larangan Mendoakan Keburukan Bagi Diri, Keluarga Atau Harta
Mendoakan keburukan bagi diri, keluarga dan harta merupakan kebodohan. Namun anehnya terkadang seseorang melakukannya, khususnya bila ia sedang marah. Oleh karena itu, berusahalah untuk senantiasa menjaga lisan dalam setiap keadaan, terlebih pada saat sedang emosi. Jika doa keburukan dikabulkan, yang tersisa hanyalah penyesalan. Maka itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewanti-wanti kita agar tidak mendoakan keburukan bagi diri, keluarga dan harta. Beliau bersabda:
لاَ تَدْعُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلاَ تَدْعُوْا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ، وَلاَ تَدْعُوْا عَلَى أَمْوَالِكُمْ، لاَ تُوَافِقُوْا مِنْ اللَّهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيْهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيْبُ لَكُمْ.
Janganlah kalian mendoakan keburukan bagi diri-diri kalian, janganlah kalian mendoakan keburukan bagi anak-anak kalian, jangan pula kalian mendoakan keburukan bagi harta-harta kalian, sebab jika doa kalian bertepatan dengan waktu dikabulkannya permohonan oleh Allah maka Dia akan mengabulkan bagi kalian. (HR. Muslim)
KEDUA: Larangan Memohon Kematian Karena Musibah yang Menimpa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menasihati paman beliau, al-Abbas radhiyallahu 'anhu yang sedang sakit dan mengharap kematian. Beliau mengatakan:
يَا عَمُّ! لاَ تَتَمَنَّ الْمَوْتَ، فَإِنَّكَ إِنْ كُنْتَ مُحْسِنًا، فَأَنْ تُؤَخَّرْ تَزْدَدْ إِحْسَانًا إِلَى إِحْسَانِكَ، خَيْرٌ لَكَ، وَإِنْ كُنْتَ مُسِيْئًا فَأَنْ تُؤَخَّرْ فَتَسْتَعْتِبْ مِنْ إِسَائَتِكَ، خَيْرٌ لَكَ، فَلاَ تَتَمَنَّ الْمَوْتَ.
Wahai paman! Janganlah engkau mengharap kematian. Sebab bila selama ini engkau berbuat baik, kemudian (umurmu) ditangguhkan, maka itu adalah kebaikan yang ditambahkan kepada kebaikanmu dulu, dan itu baik bagimu. Bila selama ini engkau berbuat tidak baik, kemudian (umurmu) ditangguhkan, lalu engkau diberi kesempatan untuk bertaubat dari kesalahanmu, maka itu pun baik pula bagimu. Maka janganlah engkau mengharap kematian. (Hadis sahih riwayat Ahmad dan al-Hakim)
KETIGA: Larangan Memohon Agar Disegerakan Hukuman Di Dunia
Bisa jadi, sebagian orang karena takut hukuman di akhirat memohon kepada Allah agar disegerakan baginya hukuman di dunia. Alasannya, hukuman di dunia lebih ringan dari pada hukuman di akhirat. Ini merupakan tindakan ceroboh. Sebab hukuman itu sangat berat, bisa jadi ia tidak mampu menanggungnya.
Suatu ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menjenguk seorang yang sakit hingga badannya sangat kurus, beliau berkata kepadanya:
هَلْ كُنْتَ تَدْعُو بِشَيْءٍ أَوْ تَسْأَلُهُ إِيَّاهُ.
“Apakah engkau pernah berdoa dengan sesuatu atau memohon sesuatu kepada Allah?”
Ia menjawab: “Iya, pernah. Aku dahulu pernah berkata, Ya Allah, janganlah engkau menghukumku di akhirat, maka itu segerakan hukuman di dunia bagiku.” Mendengar ucapannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
سُبْحَانَ اللَّهِ لاَ تُطِيْقُهُ أَوْ لاَ تَسْتَطِيْعُهُ، أَفَلاَ قُلْتَ اللَّهُمَّ: آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
“Maha suci Allah! engkau tidak akan kuat atau tidak mampu menanggungnya, mengapa engkau tidak berkata, Ya Allah berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka! Lalu beliau mendoakan orang itu dan Allah memberikan kesembuhan baginya. (HR. Muslim)
KEEMPAT: Larangan Melampaui Batas Dalam Berdoa
Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu pernah mendengar anaknya berdoa, “Ya Allah, aku memohon kepadamu istana putih di sisi surga, apabila aku masuk ke dalamnya.” Lalu Abdullah berkata: “Wahai putraku, mintalah kepada Allah surga dan berlindunglah kepada-Nya dari neraka, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
سَيَكُوْنُ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الدُّعَاءِ.
“Akan ada suatu kaum yang melampaui batas dalam berdoa.” (Hadis sahih riwayat Ibnu Majah)
Semoga Allah subhanahu wa ta'ala mengabulkan doa-doa baik kita. Aamiin.
ADMIN-SHARE

Hukum Agama Islam yang sering di Lupakan

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis
Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram.

Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan).
Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda.
Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya.
Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda.
Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali.
Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452)
Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram.
‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,
كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.
“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).
Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya.
Hanya Allah yang memberi taufik.